Timika, fajarpapua.com – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua mengamankan dua pria berinisial RS (37) dan SW (33) di Perumnas III Waena, Kota Jayapura, Papua, Kamis (15/10/2026). Keduanya diamankan dalam pengembangan penyidikan dugaan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal.
Pengamanan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIT berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026. Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal yang telah ditangani dalam beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran amunisi ilegal. Sementara itu, SW masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatannya.
Penyidik menduga RS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara tersebut. RS dan SW juga diduga memiliki keterkaitan sebagai penghubung dalam jaringan yang dikaitkan dengan seorang berinisial SP. Namun, hubungan dan peran masing-masing pihak masih didalami.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu butir amunisi kaliber 9 milimeter, satu pucuk airsoft gun, empat bilah senjata tajam yang terdiri atas dua sangkur dan dua parang, dua unit laptop atau netbook, satu unit tablet, serta 15 unit telepon genggam.
Dari 15 telepon genggam tersebut, 13 unit dilaporkan dalam kondisi aktif atau normal, sedangkan dua unit lainnya rusak. Petugas juga mengamankan satu unit proyektor beserta kabel, satu unit kamera drone lengkap dengan remote dan baterai, serta satu unit sepeda motor Honda Sonic R150.
Seluruh barang bukti akan diperiksa dan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani, termasuk menelusuri komunikasi dan hubungan antarpihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
19 Orang Masuk dalam Penanganan Perkara
Yusuf Sutejo menjelaskan, pengembangan kasus jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Jayapura telah melibatkan 19 orang dalam berbagai tahapan penanganan perkara.
Dari jumlah tersebut, dua orang telah memasuki tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Sebanyak 13 orang lainnya telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Sementara itu, empat orang masih dalam proses penyidikan.
Dua orang yang berkas perkaranya telah diserahkan pada tahap I masing-masing berinisial LNR dan BEI. Keduanya diduga berperan sebagai perantara senjata api dan amunisi.
Adapun 13 orang yang telah memasuki tahap II terdiri atas SP, OB, YP, MKM, DK, KO, SM, HM, AKW, NH, HLT, YK dan AG. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pembeli, penyumbang dana, penyedia amunisi hingga perantara dalam jaringan distribusi senjata api dan amunisi ilegal.
Sementara itu, empat orang yang masih dalam proses penyidikan masing-masing berinisial YYS alias OS alias K, IHB alias H, RS dan SW. YYS dan IHB diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan, sedangkan RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan SW masih berstatus saksi.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri rantai pasokan amunisi, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
Terkait dugaan tindak pidana kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dalam keterangan yang disampaikan disebutkan penerapan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penerapan pasal terhadap masing-masing pihak tetap mengikuti hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Satgas Dalami Rantai Distribusi
Yusuf Sutejo menegaskan, pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap rantai distribusi senjata api dan amunisi ilegal serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Ia mengimbau masyarakat agar mendukung upaya penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang relevan kepada kepolisian melalui jalur pelaporan resmi.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faisal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Menurutnya, penyidik perlu mendalami setiap mata rantai jaringan agar pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penyaluran maupun transaksi senjata api dan amunisi tanpa hak.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan informasi mengenai dugaan peredaran senjata api dan amunisi ilegal kepada aparat keamanan melalui saluran resmi. Setiap informasi, kata dia, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan identitas pemberi informasi.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua memastikan penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang masih menjalani pemeriksaan. (ron)















