Lewati ke konten utama

Gasak Barang Milik Ibu Tiri, Residivis Diserahkan ke Kejari Mimika

Redaksi Fajar PapuaPenulis
13.49 WIT2 menit baca88 dibaca
Penyerahan tersangka RK beserta barang bukti oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru kepada Kejari Mimika, Rabu (14/10).
Penyerahan tersangka RK beserta barang bukti oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru kepada Kejari Mimika, Rabu (14/10).Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Seorang residivis berinisial RK yang mencuri tiga unit sepeda motor dan sejumlah barang milik ibu tirinya di Jalan Maleo Sopoyono, SP 4, Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika bersama barang bukti, Rabu (14/10).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim Ipda Dian Pariaman Raja Manik mengatakan, penyerahan dilakukan oleh penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Mimika Baru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Leonard Udiata, SH, di Kantor Kejari Mimika.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Miru kepada jaksa Ridwan Leonard Udiata, SH,” katanya.

Ia menjelaskan, proses tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Selama kegiatan tahap II berlangsung, semuanya berjalan dengan baik dan aman,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, RK yang merupakan residivis kasus pencurian ditangkap aparat Polsek Mimika Baru setelah mencuri tiga unit sepeda motor dan sejumlah barang milik ibu tirinya yang berinisial AG.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (6/8) sekitar pukul 24.00 WIT di rumah korban di Jalan Maleo Sopoyono, SP 4, Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena AG sedang berada di Kabupaten Paniai.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana sekitar tujuh tahun penjara. (ron)