Timika, fajarpapua.com – Aktivitas persekolahan di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, masih berjalan normal pada Senin (12/10/2026), meskipun polisi udara akibat kabut asap kian parah.
Pantauan fajarpapua.com pada Senin pagi menunjukkan kegiatan belajar mengajar di sejumlah sekolah, baik negeri maupun swasta, tetap berlangsung seperti biasa. Para siswa terlihat datang ke sekolah dan mengikuti aktivitas pembelajaran.
Namun, di tengah kondisi udara yang tidak sehat, sebagian besar siswa terlihat di lingkungan sekolah maupun saat beraktivitas belum menggunakan masker untuk melindungi diri dari paparan polusi udara.
Sejumlah guru yang dikonfirmasi fajarpapua.com mengaku hingga Senin pagi belum menerima edaran resmi mengenai peliburan sekolah ataupun perubahan sistem pembelajaran dari rumah.
Akibatnya, kegiatan persekolahan masih berjalan normal meskipun sebelumnya Bupati Mimika Johannes Rettob telah menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk menyiapkan surat edaran terkait peliburan sekolah secara bertahap sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi kualitas udara yang tidak sehat.
Pernyataan Bupati Picu Beragam Tanggapan
Sebelumnya, pernyataan Bupati Mimika Johannes Rettob mengenai rencana peliburan sekolah secara bertahap memunculkan beragam tanggapan dari kalangan orang tua murid.
Sebagian orang tua menyambut baik rencana tersebut. Mereka menilai pembelajaran dari rumah dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi risiko paparan polusi udara terhadap anak-anak, terutama ketika kondisi udara semakin mengkhawatirkan.
Namun, ada pula orang tua yang menginginkan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung di sekolah, dengan catatan siswa diwajibkan menggunakan masker.
Menurut pandangan mereka, belajar dari rumah belum tentu membuat anak-anak terhindar dari paparan asap. Mereka khawatir anak-anak justru bermain di luar rumah ketika tidak ada kegiatan sekolah, sehingga tetap terpapar polusi udara yang sama.
# Bupati Instruksikan Persiapan Peliburan Sekolah
Bupati Mimika Johannes Rettob sebelumnya menginstruksikan Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk menyiapkan surat edaran mengenai peliburan sekolah secara bertahap.
Kebijakan itu disiapkan sebagai langkah antisipatif dan preventif pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan anak-anak sekolah, dari dampak buruk kualitas udara yang tidak sehat.
Bupati menjelaskan, berdasarkan hasil pengukuran indeks kualitas udara di wilayah Timika, pesisir, dan pegunungan yang dipantau setiap jam dan dari hari ke hari, kondisi udara saat itu dinyatakan tidak sehat.
“Artinya, masyarakat harus berhati-hati, terutama kelompok rentan dan anak-anak,” demikian pesan Bupati Mimika, Sabtu (10/10).
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan diminta segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk menyusun surat edaran mengenai pelaksanaan libur sekolah secara bertahap.
Peliburan direncanakan diprioritaskan bagi anak-anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD). Sementara itu, siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) direncanakan mengikuti pembelajaran secara bertahap melalui belajar mandiri atau dalam jaringan (daring).
Pemerintah Kabupaten Mimika sebelumnya menargetkan konsep surat edaran tersebut disiapkan pada Sabtu (10/10), dengan kebijakan mulai berlaku pada Senin (12/10/2026).
Namun, berdasarkan pantauan di sejumlah sekolah pada Senin pagi, kegiatan belajar mengajar masih berlangsung normal. Sejumlah guru juga mengaku belum menerima pemberitahuan mengenai peliburan sekolah.(red)















