Lewati ke konten utama

Provinsi Papua Siapkan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak pada 2027

Redaksi Fajar PapuaPenulis
09.00 WIT2 menit baca74 dibaca
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri saat membuka kegiatan rapat koordinasi perlindungan perempuan dan anak di Papua
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri saat membuka kegiatan rapat koordinasi perlindungan perempuan dan anak di PapuaFoto / Hukum
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berkomitmen memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, termasuk menyiapkan rumah perlindungan bagi korban kekerasan yang direncanakan masuk dalam program pembangunan pada 2027.

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan, perlindungan perempuan dan anak bukan sekadar program pemerintah, melainkan persoalan kemanusiaan, martabat, dan masa depan generasi Papua. Menurut dia, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan serius karena banyak kejadian yang belum dilaporkan maupun tercatat.

“Selaku gubernur, konsen saya itu kepada perempuan dan generasi muda. Ini generasi emas bangsa, generasi emas Tanah Papua, generasi emas Provinsi Papua. Jadi, harus kita bisa jaga,” kata Fakhiri, Minggu (11/10/2026).

Fakhiri meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengevaluasi fasilitas rumah perlindungan yang merupakan aset Pemprov Papua agar dapat difungsikan sesuai peruntukannya.

Ia menegaskan, fasilitas tersebut harus mampu menyediakan tempat aman sementara bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Selain itu, Fakhiri menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, kejaksaan, lembaga adat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan kasus kekerasan.

Menurut dia, setiap kasus harus ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan pendekatan sosial apabila memungkinkan.

Ia juga mendorong penguatan nilai-nilai adat dan norma sosial yang melindungi perempuan dan anak, sehingga tidak ada anggapan bahwa kekerasan terhadap perempuan dapat dibenarkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua, Selvina Y. Imbiri, mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi fenomena gunung es.

“Kasus yang tercatat itu yang bisa dilaporkan, tetapi masih banyak di luar yang belum terlaporkan,” kata Selvina.

Ia menjelaskan, rapat koordinasi yang digelar pada Jumat (9/10/2026) membahas penguatan mekanisme penanganan korban, mulai dari proses hukum, pemulihan psikologis dan kesehatan, hingga reintegrasi sosial.

Forum tersebut juga diharapkan menghasilkan sistem rujukan yang jelas, cepat, aman, dan responsif terhadap kebutuhan korban melalui kolaborasi lintas sektor.

Dengan penguatan koordinasi tersebut, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Papua diharapkan dapat berjalan lebih terpadu, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang dibutuhkan. (hsb)