Lewati ke konten utama

Mulai 12 Oktober, Bupati Mimika Instruksikan Sekolah Libur Bertahap, Antisipasi Kualitas Udara Tidak Sehat

Redaksi Fajar PapuaPenulis
09.10 WIT2 menit baca563 dibaca
Bupati Mimika, Johannes Rettob
Bupati Mimika, Johannes RettobFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika Johannes Rettob menginstruksikan Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk menyiapkan surat edaran terkait peliburan sekolah secara bertahap sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi kualitas udara yang dinyatakan tidak sehat.

Kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif dan preventif Pemerintah Kabupaten Mimika untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan dan anak-anak sekolah, dari dampak buruk kualitas udara.

Bupati Rettob menjelaskan, berdasarkan hasil pengukuran indeks kualitas udara di Timika, wilayah pesisir, dan pegunungan, yang dipantau setiap jam dan dari hari ke hari, kondisi udara saat ini dinyatakan tidak sehat.

“Artinya, masyarakat harus berhati-hati, terutama kelompok rentan dan anak-anak,” demikian pesan Bupati Mimika, Sabtu (10/10).

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan diminta segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk menyusun surat edaran mengenai pelaksanaan libur sekolah secara bertahap.

Peliburan diprioritaskan bagi anak-anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD). Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), pembelajaran direncanakan dilakukan secara bertahap melalui belajar mandiri atau dalam jaringan (daring).

Pemerintah Kabupaten Mimika menargetkan konsep surat edaran tersebut disiapkan pada Sabtu (10/10), dengan kebijakan mulai berlaku pada Senin, 12 Oktober 2026.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengantisipasi risiko kesehatan akibat kualitas udara yang tidak sehat, sekaligus memastikan keselamatan dan kesehatan peserta didik tetap menjadi prioritas.

Bupati menegaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah perlindungan pemerintah terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan dan anak-anak sekolah, di tengah kondisi kualitas udara yang memerlukan perhatian serius.(fan)