Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

YBH Cenderawasih Gandeng DPRK Mimika Gelar Sosialisasi Hukum bagi Orang Asli Papua

Foto bersama usai rapat koordinasi.
Foto bersama usai rapat koordinasi.Foto / Mimika
Redaksi Fajar Papua2 menit baca77 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Cenderawasih Kabupaten Mimika berkoordinasi dengan DPRK Mimika terkait pelaksanaan sosialisasi hukum kepada masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).

Koordinasi tersebut dilakukan Ketua YBH Cenderawasih Ria Aritonang didampingi Ketua Pengawas YBH Cenderawasih Azwar AS bersama Ketua DPRK Mimika Primus Natikapareyau dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika Iwan Anwar pada Rabu (3/5).

Ketua YBH Cenderawasih, Ria Aritonang mengatakan, program sosialisasi hukum tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik akan membantu masyarakat, khususnya OAP, untuk meningkatkan kesadaran hukum serta menghindari berbagai tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya, meningkatkan kesadaran hukum, serta mampu menghindari tindakan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapareyau dan Ketua Bapemperda DPRK Mimika Iwan Anwar menyatakan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan YBH Cenderawasih.

Keduanya menilai sosialisasi hukum sangat penting mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan hukum sehingga berpotensi terlibat dalam berbagai persoalan hukum.

Mereka berharap seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dan bekerja sama dalam memberikan edukasi hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

Primus mengatakan, penegakan hukum harus mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Menurut dia, tujuan hukum tidak semata-mata untuk menghukum, tetapi juga memberikan pembinaan dan pembelajaran kepada masyarakat.

“Setiap sanksi harus dijatuhkan sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan dan tidak melampaui ketentuan yang berlaku,” katanya. Ia juga menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum serta berhak memperoleh perlindungan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Primus mengingatkan seluruh penyelenggara pemerintahan, mulai dari tingkat RT, kepala kampung, distrik, DPRK hingga pemerintah daerah, merupakan pelayan masyarakat yang harus menjalankan amanah dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, Ketua Pengawas YBH Cenderawasih Azwar AS mengatakan, sosialisasi hukum tidak hanya bertujuan memberikan pengetahuan mengenai aturan hukum yang berlaku, tetapi juga membangun budaya taat hukum di tengah masyarakat. Menurut dia, pemahaman hukum yang baik akan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan di Kabupaten Mimika.

“Sosialisasi ini menjadi sarana menambah wawasan, berdiskusi, serta memperkuat komitmen bersama untuk membangun masyarakat yang sadar dan taat hukum, khususnya bagi Orang Asli Papua,” katanya.(fan)