Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Kasus Penyelundupan Sopi dari Tual ke Timika Masuk Tahap I

Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika saat menyerahkan berkas tahap I di Kejari Mimika.
Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika saat menyerahkan berkas tahap I di Kejari Mimika.Foto / Mimika
Redaksi Fajar Papua1 menit baca88 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com – Proses hukum kasus penyelundupan minuman keras lokal jenis sopi dari Tual ke Timika terus berlanjut. Berkas perkara dengan tersangka berinisial ATK kini telah memasuki tahap I dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Y Rante Limbong mengatakan, penyerahan berkas perkara dilakukan pada Selasa (2/6) di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32, Timika.

"Pengiriman berkas perkara dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Aipda Anjash Asmara Tuharea dan Briptu Nur Fajrin," ujarnya.

Ia menjelaskan, Polres Mimika berkomitmen menindak peredaran minuman beralkohol ilegal maupun tindak pidana lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Mimika.

Kasus tersebut bermula saat ATK diamankan dalam operasi pemeriksaan penumpang KM Lauser di Pelabuhan Pomako pada 30 April 2026. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/IV/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 104 kantong plastik berisi sopi ukuran 600 mililiter serta satu botol bekas air mineral ukuran 600 mililiter yang juga berisi minuman beralkohol jenis sopi. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sejumlah tas yang berisi kantong-kantong plastik sopi dengan jumlah bervariasi.

Saat ini, perkara tersebut menunggu penelitian lebih lanjut dari jaksa sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses hukum. (ron)