Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Hasil Olah TKP dan Keterangan Saksi Ungkap Pagar Tanah Keuskupan Timika Dirusak Empat Orang

image
imageFoto / MIMIKA
Redaksi2 menit baca1 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com – Berdasar keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Satreskrim Polres Mimika mengungkap dugaan pengerusakan pagar tanah aset Keuskupan Timika dilakukan oleh empat orang terduga pelaku.

Olah TKP dilakukan Tim Identifikasi bersama Unit Tipikor Satreskrim Polres Mimika pada Senin (25/5) sekitar pukul 12.00 WIT, menyusul laporan dugaan tindak pidana pengerusakan terhadap pagar pembatas lahan milik Keuskupan Timika.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Iptu Hempy Ona mengatakan, kegiatan olah TKP dipimpin Kanit Tipikor Satreskrim Polres Mimika Ipda Muh. Fathur A. Lubis, S.Tr.K., M.H., bersama Paur Identifikasi Aiptu Yosep Rombe dan tim.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan pagar tembok sepanjang sekitar 18 meter dengan tinggi 2 meter di sisi timur dalam kondisi hancur dan runtuh.

“Tim juga mengamankan sisa reruntuhan batu batako di lokasi sebagai barang bukti material hasil pengerusakan,” ujar Hempy.

Selain pemeriksaan fisik di lokasi, penyidik juga meminta keterangan pelapor dan saksi berinisial SB dan FS.

Berdasarkan keterangan saksi, empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pengerusakan tersebut masing-masing berinisial HH, SP, HS, dan HR.

Keempat terduga pelaku disebut datang ke lokasi tanah milik Keuskupan Timika dan melakukan pembongkaran serta pengerusakan pagar tembok pembatas lahan secara paksa.

Akibat kejadian tersebut, pihak Keuskupan Timika mengalami kerugian materiel dan melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Mimika dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/541/V/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 23 Mei 2026.

Peristiwa dugaan pengerusakan itu sendiri terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIT.

“Pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan para terduga pelaku dalam kasus ini,” katanya.

Polres Mimika mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.(ron)