Timika, fajarpapua.com - Seorang pria berinisial YK (27) ditangkap Tim Babat Sat Reskrim Polres Mimika bersama Satgas Gakum Ops Damai Cartenz setelah diduga mencabuli anak tirinya berinisial AF di rumah mereka di kawasan Mile 41, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kasus pencabulan tersebut terjadi Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIT. Sementara pelaku ditangkap di Jalan Bhayangkara Timika, Kamis (21/5).
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Ibnu Rudihartono, Sabtu (23/5), menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/418/IV/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 17 April 2026.
“Korban melaporkan perbuatan pelaku kemudian kami melakukan penangkapan. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu tas noken bertuliskan Papua, satu buku keagamaan, satu korek api, satu balsem, satu kepala cas dan dua kabel cas,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku awalnya memanggil korban untuk memijatnya. Setelah itu, pelaku memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.
Dikemukakan, korban sempat menolak permintaan tersebut, namun pelaku marah dan memukuli korban hingga akhirnya korban menuruti kemauan pelaku karena merasa takut.
Ironisnya, aksi tersebut direkam sendiri oleh pelaku menggunakan telepon genggam miliknya.
“Pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim. Atas kejadian itu korban merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Mimika untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.
Ibnu menambahkan, pelaku sebelumnya sempat diamankan pada 18 April 2026. Namun sehari setelah ditangkap, pelaku melarikan diri dari sel tahanan Reskrim Polres Mimika sebelum akhirnya berhasil ditangkap lagi
“Pelaku sempat melarikan diri dari Sel Reskrim Polres Mimika dan berhasil kami tangkap kembali,” pungkasnya.(ron)

