Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Polres Mimika Tangkap Perempuan Pengedar Sabu di Jalan Perintis Timika, 36 Paket Diamankan

image
imageFoto / MIMIKA
Redaksi2 menit baca2 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap seorang perempuan berinisial NNML (44) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Perintis Gang Panimbar, Kamis (20/5) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Y Rante Limbong SIP mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/13/V/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 20 Mei 2026.

“Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sekitar pukul 00.05 WIT tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Perintis Gang Panimbar, Timika.

Setelah menerima laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung petugas Sat Resnarkoba menuju lokasi untuk melakukan pemantauan. Saat berada di lokasi, petugas mencurigai salah satu rumah kos yang disebut sering didatangi orang berbeda-beda.

Sekitar pukul 00.20 WIT, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka. Dari tangan pelaku, polisi menyita 36 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu. Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya satu kantong plastik hitam, satu plastik hijau berisi tisu, dua pak pipet, serta dua unit telepon genggam.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika,” bebernya.(ron)