Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai memperketat pengelolaan aset daerah sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026.
Fokus utama diarahkan pada optimalisasi pajak dan retribusi dari berbagai aset milik pemerintah yang selama ini dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pendapatan Daerah Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Senin (18/5).
Dalam kesempatan itu, Bupati Mimika, Johannes Rettob menegaskan peningkatan PAD bukan hanya menjadi tugas satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintah daerah demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
“Peningkatan Pendapatan Asli Daerah bukan hanya tugas satu OPD, tetapi tanggung jawab bersama demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mimika,” ujar Bupati Rettob.
Menurutnya, hingga saat ini pendapatan retribusi dari pemanfaatan aset daerah masih sangat terbatas.
Retribusi yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kata dia, baru sebatas penyewaan Gedung Eme Neme Yauware.
Padahal, masih banyak aset milik pemerintah yang berpotensi mendatangkan pemasukan besar bagi daerah apabila dikelola secara tertib dan profesional.
“Masih banyak aset pemerintah yang belum memberikan kontribusi PAD. Ada lahan kosong milik Pemkab yang justru dimanfaatkan pihak lain untuk kepentingan pribadi. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.
Bupati Rettob mengaku telah mengeluarkan surat peringatan terhadap pihak-pihak yang menggunakan lahan pemerintah tanpa izin resmi.
Ia menilai kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena daerah kehilangan potensi pendapatan yang cukup besar.
Selain itu, ia juga menyoroti sistem penyewaan Gedung Eme Neme Yauware yang dinilai belum optimal.
Menurutnya, tarif sewa gedung kerap mengalami negosiasi sehingga berdampak pada rendahnya pemasukan retribusi daerah.
Ke depan, Pemkab Mimika mempertimbangkan kemungkinan pengelolaan gedung tersebut melibatkan pihak ketiga agar lebih profesional dan mampu meningkatkan pendapatan daerah.
“Bukan hanya gedung yang harus diperjelas sistem sewanya, tetapi juga fasilitas di dalamnya, termasuk area halaman dan pengelolaan parkir,” ujarnya.
Melalui Rakornis Pendapatan Daerah Tahun 2026, Pemkab Mimika juga menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi, mendorong inovasi, mempercepat digitalisasi layanan, serta menghadirkan regulasi yang mendukung investasi dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, perbankan, dunia usaha, dan seluruh pengelola pendapatan disebut menjadi kunci menuju kemandirian fiskal dan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRK Mimika, Mariunus Tandiseno turut menyoroti lemahnya pendataan aset daerah yang hingga kini masih menjadi persoalan di lingkungan pemerintah daerah.
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, banyak aset berupa lahan milik Pemkab Mimika yang digunakan pihak lain tanpa kejelasan status pemanfaatan.
Ia bahkan menyinggung keberadaan bangunan kafe di area yang diduga merupakan lahan pemerintah di sekitar Gedung Eme Neme Yauware dan perpustakaan daerah.
“Kalau memang itu aset pemerintah, maka harus ada kejelasan terkait izin dan pemanfaatannya. Jangan sampai aset daerah dikuasai begitu saja,” jelasnya.
Tak hanya lahan, Mariunus juga meminta pemerintah segera menertibkan aset bergerak seperti rumah dinas dan kendaraan dinas yang hingga kini masih dikuasai pejabat yang telah pensiun.
“Kalau sudah bukan haknya, maka harus segera dikembalikan kepada pemerintah daerah,” pungkasnya. (moa)

