Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Ungkap Motif Penganiayaan dan Penikaman di Jalan Busiri Ujung Timika, Ini Pengakuan Kedua Pelaku kepada Polisi

image
imageFoto / MIMIKA
Redaksi2 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com – Tim Babat Satreskrim Polres Mimika bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan dan penikaman terhadap seorang pria berinisial AT di Jalan Busiri Ujung, Timika, Senin (11/5) sekitar pukul 18.47 WIT.

Polisi mengungkap motif yang membuat kedua pelaku nekat melakukan aksi kekerasan tersebut karena dilatarbelakangi dendam pribadi.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono, Rabu (13/5), mengatakan kedua pelaku berinisial SH dan RH mengaku sakit hati terhadap korban.

Hal itu dipicu karena AT diduga sering melakukan kekerasan terhadap keponakan perempuan mereka yang memiliki hubungan dekat dengan korban.

“Kedua pelaku berinisial SH dan RH mereka dendam karena korban diduga sering memukul keponakan perempuannya yang memiliki hubungan dekat dengan korban,” ujar AKP Ibnu.

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di lokasi berbeda pada Selasa (12/5) sore.

Pelaku SH diamankan di Jalan Freeport Lama, sedangkan RH ditangkap di Jalan Budi Utomo tepatnya di depan Bank BRI Cabang Timika.

Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap aksi penganiayaan dilakukan secara bersama-sama.

SH diketahui memukul korban sebanyak tiga hingga empat kali menggunakan tangan ke arah wajah korban.

Sementara RH memukul korban lima hingga enam kali menggunakan tangan dan satu kali menggunakan kunci motor ke bagian belakang kepala korban.

“Selain pemukulan, salah satu pelaku juga melakukan penikaman menggunakan pisau sehingga korban mengalami luka lebam pada dagu dan luka tusuk di bagian leher belakang,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Mimika guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban hendak pulang ke rumah bersama keluarganya. Namun di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dicegat oleh kedua pelaku yang langsung melakukan penganiayaan.

“Saat akan pulang korban dicegat pelaku kemudian dianiaya. Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan ke Sentra Kepolisian Terpadu Polres Mimika guna diproses lanjut,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, korban mengalami luka serius akibat penganiayaan dan penikaman di bagian leher belakang sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. (ron)