Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Empat Anggota Polres Dogiyai Dipecat, Delapan Personel Jalani Demosi Terkait Kasus 31 Maret 2026

image
imageFoto / MIMIKA
Redaksi2 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com – Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap 12 personel Polres Dogiyai terkait kasus Dogiyai yang terjadi pada 31 Maret 2026 berujung pada sanksi tegas.

Empat anggota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara delapan anggota lainnya menerima hukuman demosi.

Keputusan tersebut disampaikan I Made Suartika mewakili Kapolda Papua Tengah Brigjen, Jermias Rontini, Rabu (13/5).

Menurut I Made, langkah tegas itu merupakan bentuk komitmen Polda Papua Tengah dalam menindak pelanggaran yang dilakukan personel Polri serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi Polri. Proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta kode etik yang berlaku,” ujarnya.

Dalam sidang etik tersebut, empat anggota yang dijatuhi sanksi PTDH yakni GR, ZPF, dan YWY karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat.

Sementara HN dipecat karena terbukti melakukan provokasi terhadap anggota lainnya.

Selain pemecatan, delapan anggota lainnya juga menerima sanksi demosi. AS dijatuhi mutasi demosi selama dua tahun karena mengetahui adanya tindakan pemukulan namun melakukan pembiaran.

Sementara personel berinisial JRR, AFK, GLY, JFN, WD, dan JF dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun lantaran terbukti terlibat dalam pembakaran kendaraan.

Tak hanya itu, Kapolsek Kamu berinisial YHA juga dikenai sanksi demosi selama tiga tahun karena dinilai kurang melakukan pengawasan terhadap anggotanya saat insiden terjadi.

I Made menjelaskan, pasca putusan sidang etik yang digelar pada 7 Mei 2026, seluruh anggota yang menerima sanksi telah mengajukan banding.

“Pada 11 Mei lalu kami telah menerima surat pernyataan banding, sehingga mereka diberikan waktu 21 hari untuk menyiapkan materi memori banding. Selanjutnya kami juga akan menyiapkan komisi banding,” katanya.

Ia menambahkan, hasil sidang banding nantinya dapat berupa penolakan, pengurangan hukuman, maupun memperberat sanksi terhadap personel yang bersangkutan.

Selama proses banding berlangsung, seluruh anggota tersebut berada dalam pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Papua Tengah.

Polda Papua Tengah juga memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif pasca penanganan kasus tersebut serta mengimbau seluruh personel Polri untuk menjaga profesionalisme dan soliditas institusi. (mas)