Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Empat Sertifikat Tanah Rumah Sagu Hilang Sejak 2018, Pdt Musa Harap Tidak Ada Penyalahgunaan

image
imageFoto / MIMIKA
Redaksi1 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Empat sertifikat tanah milik Rumah Sagu di Jalan Hasanuddin, Lorong Betlehem, Irigasi, Kabupaten Mimika, dilaporkan hilang sejak tahun 2018 dan kini sedang dalam proses pengumuman kehilangan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika.

Sertifikat tersebut diketahui atas nama Tek Liong alias Tikno dengan pelapor sekaligus pemohon penggantian sertifikat yakni Pendeta Musa Rmr Lodorohi.

Adapun nomor hak sertifikat yang diumumkan hilang masing-masing 26.11.03.27.1.04918, 26.11.03.27.1.04920, 26.11.03.27.1.04921 dan satu sertifikat lainnya yang juga masuk dalam proses penggantian di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika.

Diatas lahan tersebut saat ini telah berdiri asrama bagi anak-anak Papua asal wilayah pesisir suku Kamoro dengan jumlah penghuni mencapai ratusan siswa.

Pendeta Musa mengatakan, kehilangan sertifikat tersebut sudah terjadi sejak tahun 2018 sehingga pihaknya mengurus proses penggantian sesuai prosedur yang berlaku di BPN Mimika.

“Kami berharap dengan adanya pengumuman ini tidak ada pihak-pihak yang menyalahgunakan sertifikat tersebut. Tanah ini digunakan untuk kepentingan pendidikan dan tempat tinggal anak-anak Papua dari pesisir Kamoro,” ujarnya.

Ia juga mengimbau apabila ada masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan sertifikat dimaksud agar dapat segera melapor kepada pihak terkait. "Saya minta jangan sampai disalahgunakan," harapnya.(red)