Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Polres Mimika Amankan 2 Ton Miras Lokal, Siap Dimusnahkan Kapolda Papua Tengah

image
imageFoto / MIMIKA
Redaksi2 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika berhasil mengamankan lebih dari 2 ton minuman keras (miras) lokal jenis sopi dan moke hasil razia serta pengungkapan kasus sejak Februari 2026.

Barang bukti tersebut berasal dari penumpang kapal maupun hasil penggerebekan pabrik pembuatan miras lokal di wilayah Mimika.

Seluruh barang bukti kini disimpan di gudang barang bukti Mapolres Mimika dan ditinjau langsung oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Fransiskus Bokeyau mewakili Bupati Mimika, didampingi Wakapolres Mimika Kompol Junan Pilitomo, Senin (11/5).

Wakapolres Mimika Kompol Junan Pilitomo mengatakan, barang bukti miras lokal tersebut dijadwalkan akan dimusnahkan langsung oleh Kapolda Papua Tengah dalam waktu dekat sebagai bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran miras ilegal di Kabupaten Mimika.

“Barang bukti ini akan dimusnahkan oleh Kapolda dalam waktu dekat,” ujar Kompol Junan.

Ia menegaskan, Polres Mimika terus berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba dan miras lokal yang dinilai menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Menurutnya, aparat kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras lokal yang masuk dari luar Timika maupun produksi ilegal yang berada di dalam wilayah Mimika.

“Kami terus melakukan penindakan terhadap miras lokal dari luar Timika maupun pabriknya yang ada di Timika karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ungkapnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Fransiskus Bokeyau menyampaikan apresiasi atas langkah Polres Mimika dalam memberantas peredaran miras lokal dan narkoba yang dinilai merusak generasi muda.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Mimika akan menjadikan persoalan peredaran miras lokal sebagai perhatian serius bersama aparat keamanan.

“Peredaran miras lokal ini akan menjadi atensi Pemda Mimika. Kepala kampung, lurah, dan kepala distrik wajib mengetahui kondisi wilayahnya dan segera mengambil tindakan jika menemukan adanya peredaran miras lokal maupun narkotika,” ujarnya.

Fransiskus juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran miras ilegal maupun narkoba. (ron)