Timika, fajarpapua.com – Dinas Sosial Kabupaten Mimika terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak di bawah umur yang berhadapan dengan proses hukum.
Pendampingan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Mimika, Hasan Kemong, S.IP, di Ruang Sat Reskrim Polres Mimika, Jumat (24/4).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan pemenuhan hak-hak anak, khususnya bagi mereka yang membutuhkan perhatian khusus.
Dalam proses tersebut, Dinas Sosial hadir untuk memberikan pendampingan secara psikologis maupun sosial, sehingga anak tetap merasa aman selama menjalani proses hukum dan rehabilitasi.
Kepala Dinas Sosial Mimika, Hasan Kemong, mengungkapkan perlindungan anak menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Menurutnya, anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk dilindungi dan didampingi secara layak.
“Pendampingan ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memastikan anak-anak tetap mendapatkan perlindungan, rasa aman, serta hak-haknya selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.
Pendampingan yang dilakukan juga menjadi bentuk sinergi antara Dinas Sosial dan aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Mimika.
Kolaborasi ini dinilai penting untuk menangani berbagai kasus kerentanan sosial secara komprehensif di wilayah Mimika.
Selain itu, kehadiran Dinas Sosial di tengah proses hukum diharapkan dapat meminimalisir dampak psikologis terhadap anak, sekaligus memastikan proses berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
Pemerintah Kabupaten Mimika lanjutnya berkomitmen untuk terus memperkuat sistem perlindungan sosial, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, agar mereka tetap mendapatkan masa depan yang lebih baik. (mas)

