Timika fajarpapua.com - Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Pendidikan, depan Penginapan Sinar Ujung, Kabupaten Mimika, Kamis (9/4) pukul 17.30 WIT.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan LP/A/07/IV/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 9 April 2026.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya:
1 plastik bening besar berisikan narkotika golongan I jenis sabu 18 plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu 10 plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu 1 timbangan digital warna silver merek Camry 1 sendok takar sabu 1 plastik klip bening besar 1 lembar kertas buku tulis 1 toples plastik kecil warna bening 1 pak berisi 8 bundel plastik klip bening kecil 1 tempat pengharum ruangan elektrik warna putih 1 buku warna orange 1 set obeng motor 1 unit handphone Realme RMX3939 warna biru 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
“Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AK (41) yang merupakan residivis kasus narkotika. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sekitar pukul 16.00 WIT tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika yang sering terjadi di Jalan Pendidikan Jalur 3. Setelah menerima informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Y. Rante Limbong S.IP langsung menuju lokasi untuk melakukan pemantauan.
Polisi kemudian mencurigai seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang berada di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 17.30 WIT, tim berhasil menangkap AK di depan Penginapan Sinar Ujung. Pelaku selanjutnya dibawa ke rumahnya di Jalan Pendidikan Jalur 3 untuk dilakukan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan handphone pelaku, tim menemukan foto alamat tempelan paket sabu yang berada tidak jauh dari rumah pelaku. Setelah dicek, polisi menyita satu paket sabu ukuran sedang.
“Tim kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku dan kembali menemukan satu plastik klip bening besar, 18 plastik sedang, serta 10 plastik kecil berisi sabu. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang akan diedarkan di Timika dengan sistem tempel,” bebernya.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Mimika berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.(ron)

