Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Pemda Mimika Bentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting, TPPS Tingkat Distrik Ditetapkan Lewat SK Bupati

IMG 20230811 WA0013 copy 1200x800
IMG 20230811 WA0013 copy 1200x800Foto / MIMIKA
Redaksi FP1 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah memberikan perhatian serius pada penanganan kasus stunting dengan dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS).

"TPPS ini terbagi atas empat bidang kerja yakni sekretariat, perubahan perilaku dan pendampingan keluarga, koordinator konvergensi dan perencanaan serta terakhir data, monitoring, evaluasi dan kolaps manajemen," kata Staf Ahli Bupati bidang politik, hukum dan pemerintahan Mimika Septinus Timang kepada wartawan di Timika, Sabtu.

​​​​​​Menurut Septinus, TPPS bertanggung jawab menyusun perencanaan anggaran penurunan Stunting terintegrasi serta mensosialisasikan rencana intervensi penurunan stunting terintegrasi bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah.

"Selain itu juga mengkoordinir dan melaksanakan pemantauan evaluasi juga menyiapkan laporan hasil pemantauan serta evaluasi" ujarnya.

Dia menjelaskan selain TPPS tingkat kabupaten, pada tingkat distrik juga sudah terbentuk dan dikuatkan dengan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Mimika.

Dia menambahkan intervensi penurunan stunting terintegrasi dilaksanakan dengan delapan aksi yakni analisis situasi program penurunan stunting, penyusunan rencana kegiatan, rembuk stunting, peraturan bupati tentang peran desa, pembinaan kader pembangunan manusia; sistem manajemen data stunting; pengukuran dan publikasi data stunting serta revisi kinerja tahunan.(ant)